Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957, Agung Laksono berujar, putusan tersebut menjadi titik balik dalam diskusi ketatanegaraan, khususnya terkait desain keserentakan pemilu di Indonesia.
Putusan MK itu tidak hanya menyentuh aspek normatif dari undang-undang pemilu, tetapi berdampak langsung pada arsitektur sistem demokrasi elektoral ke depan.
“Putusan MK ini menjadi problem yang dilematis. Apabila dilaksanakan, bisa menyebabkan pelanggaran atau penyimpangan konstitusi. Khususnya Pasal 22 E ayat 1, Pasal 22 E Ayat 2, Pasal 18 ayat 3 UUD NRI 1945," ujar Agung Laksono di The Sultan Hotel, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.
Agung menjelaskan, konstitusi telah mengatur pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD.
Pemerintah daerah pun memiliki DPRD yang anggotanya juga dipilih melalui pemilihan umum.
Di sisi lain jika putusan MK tersebut tidak dilaksanakan, juga berpotensi melanggar Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Ada juga yang mengatakan putusannya
final and binding. Nanti mungkin kita dengarkan dari para narasumber (ahli),” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: