Birokrasi Tak Rumit di Kemenimipas sesuai Asta Cita Prabowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 17 Juli 2025, 22:18 WIB
Birokrasi Tak Rumit di Kemenimipas sesuai Asta Cita Prabowo
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto/Ist
rmol news logo Langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto perkuat peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola birokrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) diapresiasi.

Analis politik Nasky Putra Tandjung mengatakan, peningkatan kualitas pelayanan publik yang humanis, responsif serta adaptif dan penguatan tata kelola birokrasi yang efesien, tak rumit sesuai dengan perkembangan zaman menjadi kunci utama dalam mewujudkan misi asta cita Presiden Prabowo Subianto.

"Ini merupakan salah satu strategi alternatif yang sangat solutif dan inovatif terhadap perkembangan zaman untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi,” kata Nasky dalam keterangannya, Kamis 17 Juli 2025.

Selain itu, Founder Nasky Milenial Center ini juga mendukung penuh serta mendorong kebijakan strategis Menteri Imipas dapat diimplementasikan oleh seluruh Pejabat Kemenimipas, ASN serta Lapas-lapas yang ada di Indonesia.

“Perkuat mekanisme peningkatan tata kelola birokrasi yang adaptif, akuntabel dan profesional di Kemenimipas merupakan langkah nyata dalam membangun birokrasi yang bersih, responsif dan transparan baik untuk meningkatkan kepercayaan serta kepuasan pelayanan pada masyarakat,” sambungnya.

Menurut dia, Kemenimipas memiliki peran vital dalam mengawal kebijakan-kebijakan strategis Presiden Prabowo Subianto, termasuk dalam peningkatan kualitas pelayanan publik serta tata kelola birokrasi.

"Bangsa Indonesia berada di jalur yang tepat untuk menjadi negara yang maju dan berdaulat mencapai cita-cita besar menuju Indonesia Emas 2045,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA