Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jabodetabek, Imran Gifari berpendapat, pengesahan RUU KUHAP perlu segera dilakukan demi penegakan hukum yang proporsional.
"Ini demi kepentingan nasional untuk mewujudkan keadilan sosial dan reformasi penegakan hukum. Komisi III DPR sebagai keterwakilan rakyat harus segera mengesahkan RUU KUHAP,” kata Imran saat membacakan pernyataan sikap di Kampus PTIQ, Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.
Pengesahan RUU KUHAP ini penting sebagai landasan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara ke depannya. Apalagi RUU KUHAP telah menjadi pembahasan yang sangat panjang.
“Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang telah digodok matang dan melibatkan semua unsur masyarakat ini sebagai pijakan nasional kita berbangsa dan bernegara. Hidup mahasiswa, hidup rakyat Indonesia,” ujarnya.
Saat ini, RUU KUHAP memasuki pembahasan tim perumus dan tim sinkronisasi di Komisi III DPR. Tim tersebut terdiri dari staf sekretariat dan tenaga ahli Komisi III, staf badan keahlian DPR dan tim teknis pemerintah yang sedang melakukan peralihan redaksi pasal-pasal yang sudah disepakati dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM).
BERITA TERKAIT: