Begitu pesan disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Dewan Pers terkait pelindungan wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa 15 Juli 2025.
"Bagi kami, kritik adalah suatu hal yang harus, tentunya kami tanpa dikritik kami tidak akan jadi seperti ini," kata Burhanuddin.
Secara spesifik, Burhanuddin mengatakan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan Kejaksaan baik pengungkapan kasus dan sosialisasi, tidak akan bisa sampai kepada masyarakat tanpa peran pers.
Di sisi lain, kata Burhanuddin, pers juga berkontribusi dalam fungsi pengawasan.
"Dengan adanya teman-teman pers, misalnya ada kejadian di Sabang, dalam beberapa menit, kami sudah dapat mengetahuinya, dan kami akan lakukan tindakan agar ini kita berkembang dan memberikan efek jera bagi para pelaku, kalau negatif gitu," kata Burhanuddin.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengingatkan kepada seluruh insan pers agar tetap bertugas secara profesional. Terutama dalam menjunjung objektivitas dengan azas keberimbangan.
"Jadi independensi yang disertai integritas dan profesionalisme, itu yang perlu kita kembangkan sehingga kemudian pers mendapat kepercayaan dari masyarakat. Jangan sampai kepercayaan kepada pers itu berkurang, gara-gara kita tidak bisa menjaga etika, independensi," kata Komaruddin.
BERITA TERKAIT: