Dewan Pers dan Kejaksaan Teken MoU Pelindungan Pers

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 15 Juli 2025, 20:26 WIB
Dewan Pers dan Kejaksaan Teken MoU Pelindungan Pers
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat/Ist
rmol news logo Pers berperan penting dalam memberikan kritik dan masukan terhadap institusi Kejaksaan. Hal ini terlihat dari tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan berdasarkan survei akhir-akhir ini.

Begitu pesan disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Dewan Pers terkait pelindungan wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa 15 Juli 2025.

"Bagi kami, kritik adalah suatu hal yang harus, tentunya kami tanpa dikritik kami tidak akan jadi seperti ini," kata Burhanuddin.

Secara spesifik, Burhanuddin mengatakan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan Kejaksaan baik pengungkapan kasus dan sosialisasi, tidak akan bisa sampai kepada masyarakat tanpa peran pers. 

Di sisi lain, kata Burhanuddin, pers juga berkontribusi dalam fungsi pengawasan.

"Dengan adanya teman-teman pers, misalnya ada kejadian di Sabang, dalam beberapa menit, kami sudah dapat mengetahuinya, dan kami akan lakukan tindakan agar ini kita berkembang dan memberikan efek jera bagi para pelaku, kalau negatif gitu," kata Burhanuddin.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengingatkan kepada seluruh insan pers agar tetap bertugas secara profesional. Terutama dalam menjunjung objektivitas dengan azas keberimbangan.

"Jadi independensi yang disertai integritas dan profesionalisme, itu yang perlu kita kembangkan sehingga kemudian pers mendapat kepercayaan dari masyarakat. Jangan sampai kepercayaan kepada pers itu berkurang, gara-gara kita tidak bisa menjaga etika, independensi," kata Komaruddin.rmol news logo article




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA