Komisi X Segera Panggil Fadli Zon Bahas Penetapan Hari Kebudayaan Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 15 Juli 2025, 14:19 WIB
Komisi X Segera Panggil Fadli Zon Bahas Penetapan Hari Kebudayaan Nasional
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani/RMOL
rmol news logo Komisi X DPR akan segera mengundang Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk membahas penetapan Hari Kebudayaan Nasional yang jatuh pada 17 Oktober. 

Pemanggilan ini dinilai penting mengingat penetapan hari nasional bagian dari hal strategis yang perlu dibahas secara bersama-sama oleh pemerintah dan legislatif.

"Komisi X DPR berencana akan mengundang Kemenbud untuk membahas mengenai hal tersebut. Sebagai suatu kemitraan, Kemenbud perlu membahas dan mengoordinasikan dengan Komisi X," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani, Selasa, 14 Juli 2025.

Legislator dari Fraksi PKB itu menekankan Komisi X DPR sebagai mitra kerja tidak pernah diajak berdialog terkait penetapan Hari Kebudayaan Nasional tersebut. 

“Dalam konteks kemitraan dengan Komisi X, penetapan hari kebudayaan oleh Kemenbud tidak pernah dilakukan pembahasan bersama Komisi X," katanya.

Di sisi lain, Lalu menilai terdapat empat faktor yang mendasari Kemenbud menetapkan Hari Kebudayaan Nasional melalui keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025. Pertama, kebudayaan menjadi pondasi, pilar utama, dan instrumen strategis dalam menguatkan karakter bangsa.

"Termasuk, memperteguh jati diri bangsa, serta meningkatkan citra bangsa untuk mendukung pembangunan nasional berkelanjutan," kata Lalu.

Kedua, keputusan itu diyakini berdasarkan pertimbangan kekayaan warisan budaya Indonesia yang berlimpah dan bisa menjadi modal penting untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, produktivitas, dan kemajuan bangsa berdasarkan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

"Serta menjadi haluan pembangunan nasional dengan menempatkan masyarakat sebagai pemilik dan pelaku kebudayaan," ujarnya.

Faktor ketiga yakni pelestarian dan pemajuan kebudayaan dilaksanakan dengan menetapkan peran dan posisi Indonesia memengaruhi arah perkembangan peradaban dunia untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa.

"Hal ini demi terwujudnya tujuan nasional sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945," katanya.

"Keempat, bahwa pengakuan secara nasional terhadap kebudayaan nasional Indonesia perlu ditetapkan Hari Kebudayaan," imbuh Ketua DPW PKB Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.

Tak hanya itu, masih kata Lalu, dari informasi berbagai media, disebutkan bahwa alasan penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional merujuk pada peristiwa Presiden RI pertama Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Natsir yang menetapkan Bhinneka Tunggal Ika sebagai slogan bangsa pada 17 Oktober 1951.

"Momen itu dipandang sebagai tonggak politik yang bersejarah bagi nilai-nilai kebudayaan bagi bangsa Indonesia hingga saat ini," tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA