Hal itu ditegaskan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat RDPU dengan Komnas Perempuan, LBH Apik, BEM UNES, PBB, dan Gema Keadilan di gedung parlemen, Jakarta, Senin 14 Juli 2025.
Habiburrokhman menggaransi bahwa Komisi Hukum DPR mendengarkan setiap masukan.
"Kami tidak pernah menolak satupun institusi yang mengajukan untuk RDPU di sini," tegas Habiburokhman.
Bahkan, legislator Gerindra itu mempersilahkan publik mengajukan permohonan untuk menggelar RDPU terkait pembahasan revisi KUHAP. Terlebih, kata dia, proses pembahasan masih bergulir.
"Silakan selama proses ini belum diparipurna, kita akan terbuka menerima masukan masyarakat," katanya.
Habiburokhman menambahkan, draf revisi KUHAP berpeluang berubah apabila ada masukan dari masyarakat. Meskipun Komisi III DPR sudah menyelesaikan pembahasan di tingkat panitia kerja (Panja) bersama pemerintah.
Ia menegaskan selama belum dibawa ke rapat paripurna, draf revisi KUHAP itu masih bisa dievaluasi. Habiburokhman juga ingin menerapkan pembahasan undang-undang yang berlapis agar tidak kebobolan.
"Itulah metode berlapis kita pengesahan undang-undang agar tidak kebobolan, ya, kebobolan dalam konteks apa, pasal-pasal yang tidak pas ya kan, bisa terus kita evaluasi sampai pengesahannya adalah ketika prapat paripurna," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: