Hal in juga diatur dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mewajibkan adanya partisipasi publik, termasuk kajian dari lembaga-lembaga akademik.
Pandangan itu disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI, yang menyoroti masih minimnya pelibatan perguruan tinggi.
“Saya mendengar keluhan dari beberapa akademisi, mereka belum mendapatkan porsi. Jadi menurut saya, dalam RDPU Perguruan-Perguruan Tinggi harus diundang untuk memberi masukan,” kata Teguh kepada wartawan, Jumat 1 Agustus 2025.
Secara spesifik Teguh juga menyoroti ketentuan kewenangan kepada TNI sebagai penyidik tindak pidana umum dalam RKUHAP yang dinilai tidak tepat, karena TNI tunduk pada hukum militer.
“Kalau TNI jadi penyidik tindak pidana umum, ini bisa menimbulkan potensi pelanggaran HAM,” jelas Teguh.
Lebih lanjut, Teguh menekankan bahwa penyidikan harus tetap menjadi ranah Kepolisian, sementara penuntutan berada di bawah Kejaksaan.
Di sisi lain, Teguh juga menyoroti terkait penyadapan, yang menurutnya hanya boleh dilakukan setelah suatu perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Penyadapan harus dilakukan terhadap tersangka potensial, bukan terhadap saksi," kata Teguh.
Terakhir, Teguh juga memandang perlu adanya lembaga lain yang mengawasi kinerja Kepolisian selain Komisi III DPR RI.
"Kalau menurut saya harus ada lembaga yang mengawasi proses kerja kepolisian. Bukan hanya komisi III supaya privasi orang tidak dilanggar," tuturnya.
BERITA TERKAIT: