Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan bahwa pihaknya menunggu respons DPR RI terkait penyesuaian putusan MK soal pemisahan pemilu tersebut.
“Ya kita, tungu bagaimana DPR memberi respons dan reaksi dalam bentuk penyesuaian atas keputusan MK. Itu kewenangan sepenuhnya di DPR,” kata Muzani kepada wartawan, Jumat 11 Juli 2025.
Muzani menyebut, MPR akan terus melakukan silaturahmi dengan DPR, DPD, MK, BPK, Komisi Yudisial merepons putusan tersebut.
“Lembaga-lembaga itu menurut UU memiliki fungsi dan tupoksi yang sudah diatur,” kata Sekjen DPP Partai Gerindra ini.
Ditanya lebih jauh mengenai implementasi pemisahan pemilu dan berpotensi kepala daerah dipilih DPRD, Muzani enggan berspekulasi mengenai hal tersebut.
“Nanti DPR yang akan memberikan respons,” kata Muzani.
Pada akhir Juni 2025 lalu, MK mengabulkan gugatan uji materi yang memutuskan agar pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dilakukan secara terpisah.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemisahan itu dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah dan memperkuat kualitas demokrasi.
Putusan ini otomatis membatalkan skema pemilu serentak seperti yang dijalankan pada 2019 dan 2024, di mana pemilu legislatif dan eksekutif, baik pusat maupun daerah, digelar dalam waktu bersamaan.
BERITA TERKAIT: