Menanggapi itu, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, capaian realisasi anggaran 2024 sebesar 87 persen bukan tanpa alasan dan tidak bisa dibandingkan dengan KPU yang mencapai 98 persen.
"Jumlah penanganan pelanggaran dan sengketa juga menurun (di 2024 saat pilkada), karena kan itu basisnya berapa jumlah penanganan pelanggaran dan jumlah sengketa proses yang dilakukan di Bawaslu. Nah itu yang kemudian harus dikembalikan begitu," ujar Bagja di Kantor Bawaslu.
Selain jumlah penanganan perkara pelanggaran dan juga sengketa proses pilkada, Bagja menegaskan soal serapan anggaran Bawaslu juga tergantung pada serapan satuan kerja di daerah.
"Bukan berarti tidak dipakai, ada juga memang yang bermasalah. Tapi kita lagi memang ya tingkat provinsinya, karena belum terlalu kuat seperti Papua Pegunungan atau atau Papua Tengah, belum terlalu kuat provinsinya. Tapi kabupaten/kotanya jalan," urainya.
Oleh karena itu, Anggota Bawaslu RI dua periode itu memastikan penggunaan anggaran oleh Bawaslu berbasis program kerja, sehingga bukan berarti serapan rendah tidak bisa dimaksimalkan.
"Karena tugas fungsi dilaksanakan. Ada yang kemudian anggaran kan sesuai tugas fungsi. Ini kira-kira berapa kasus sebenarnya (yang ditangani)? Maka dikembalikan anggarannya," jelas dia.
"Kemudian kalau misalnya efektif, efiisien, ya sekarang kita sangat efektif dan efisien pada saat ini, dan sesuai apa yang digariskan oleh Kementerian Keuangan," demikian Bagja.
BERITA TERKAIT: