PKS: Putusan MK Tentang Pemilu Lebih Memudahkan Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Minggu, 29 Juni 2025, 01:54 WIB
PKS: Putusan MK Tentang Pemilu Lebih Memudahkan Parpol
Ilustrasi/Ist
rmol news logo PKS menyambut baik putusan MK terkait pemisahan Pilpres dan Pemilu tingkat pusat dengan Pilkada dan Pemilu tingkat daerah. Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Mulyanto menilai secara umum perubahan tersebut lebih meringankan parpol mengikuti pemilu. 

Pertimbangannya parpol dapat lebih fokus dan seksama dalam mempersiapkan calon capres/cawapres, cakada/cawakada, serta anggota legislatif baik untuk tingkat pusat maupun untuk tingkat daerah.

"Tidak seperti pemilu 2024 kemarin, dimana calon-calonnya dipersiapkan secara sekaligus, baik Capres/Cawapres, Caleg DPR RI, Cagub/cawagub, Cabup/cawabup atau Cawali/cawawali dan Caleg DPRD tingkat Provinsi serta Caleg DPRD tingkat kabupaten/kota. Itu sungguh pekerjaan yang luar biasa besar dan menguras energi partai," kata Mulyanto dalam keterangannya, Sabtu, 28 Juni 2025.

Ia mengakui secara aspek sosialisasi calon, sistem 5 kotak pemilu 2024 kemarin lebih efisien, karena calon-calon tersebut bisa ditandemkan (sosialisasi secara bersama-sama dalam satu paket).

Artinya, mulai nama capres/cawapres, nama caleg DPR RI, caleg DPRD Provinsi dan caleg DPRD Kabupaten/Kota dapat secara bersamaan disosialisasikan dalam satu paket.

“Dengan keputusan MK ini maka ke depan sistem paket tandem tersebut bagi parpol akan berubah menjadi dua, yakni paket tandem tingkat pusat, yang terdiri dari capres/cawapres dan caleg DPRI RI.  Serta paket tandem tingkat daerah, yakni tandem calon gub/wagub, calon bupati/wabup atau calon walikota/wawali, caleg DPRD provinsi dan caleg DPRD kabupaten/kota,” jelasnya  

Selain soal di atas, menurut Anggota DPR RI periode 2019-2024 ini, yang krusial untuk mendapat perhatian secara seksama adalah soal regulasi terkait dengan transisi masa kerja kepala daerah dan anggota DPRD, baik Provinsi, maupun Kabupaten/kota.  

"Jabatan mereka kan jadi harus diperpanjang sampai dilaksanakan pilkada dan pemilu tingkat daerah. Berapa lama perpanjangan ini?  Menurut saya, sedapat-dapatnya tidak terlalu lama. Ini poin yang cukup krusial. Karenanya UU terkait Pemilu dan Pilkada perlu direvisi secara terpadu untuk mengadopsi keputusan MK ini," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA