KPU Akui Pemilu Serentak Bikin Kerja Ekstra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 27 Juni 2025, 15:46 WIB
KPU Akui Pemilu Serentak Bikin Kerja Ekstra
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin/RMOL
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya merespon putusan uji materiil UU Pemilu terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengatur soal mekanisme keserentakan dalam pemilu nasional dan lokal.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin menjelaskan, pihaknya menyambut baik Putusan MK atas Perkara Nomor 135/PUU/-XXII/2024, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Menurut dia, inti dari hasil gugatan itu mengubah Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 tentang Pilkada.

"Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut," ujar Afif akrab disapa kepada wartawan, Jumat, 27 Juni 2025.

Dia memandang, perubahan mekanisme keserentakan dalam pemilu oleh MK, secara tidak langsung mengurangi beban penyelenggara pemilu di semua tingkatan, baik KPU RI, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota.

Pasalnya, MK menyatakan Pemilu pada tahun 2029 dibagi menjadi dua jenis, yaitu pertama pemilu nasional untuk pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) DPR RI dan DPD RI, serta pemilu lokal yakni pileg DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pemilihan kepala daerah (pilkada).

Selain itu, Afif juga mendapati amar putusan MK lainnya yang menyebutkan pemisahan waktu pelaksanaan dua jenis pemilu tersebut, yakni antara pemilu nasional dan lokal dijeda 2 tahun 6 bulan. 

Oleh karena itu, melalui putusan MK tersebut Afif meyakini keserentakan pemilu tidak memberikan dampak seperti yang terjadi pada tahun 2019 dan 2024.

"Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra," demikian Afif menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA