Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera dalam menyikapi hasil putusan MK tersebut.
Legislator dari Fraksi PKS ini mengapresiasi putusan MK tersebut. Ia menegaskan putusan MK itu harus dibahas secara detail antara Komisi II bersama penyelenggara pemilu.
“Jadi apresiasi tapi jadi pekerjaan besar bagi Komisi II atau DPR dan KPU Bawaslu untuk mendetailkannya agar, kan yang diputuskan MK ini secara umum spiritnya, tapi pengaturan detailnya itu tugasnya pembuat undang-undang dan pelaksana undang-undang KPU, Bawaslu dan DKPP,” kata Mardani kepada wartawan lewat sambungan telepon, Kamis, 26 Juni 2025.
Mardani mengatakan Komisi II dan sejumlah NGO sempat membahas tentang pelaksanaan pemilu selama ini yang menguras tenaga dan juga materi. Pasalnya, pilkada serentak tersebut dianggap menyulitkan dan juga membuat masyarakat jenuh.
“Bahkan dengan dua tahun sesudah itu, tidak ada kejenuhan. Kemarin itu jenuh sekali, baru pileg Pilpres, tiba-tiba Pilkada. Akhirnya tingkat engagement-nya, tingkat antusiasnya itu rendah. Kalau rendah, yang masuk adalah money politics, biar orang datang,” jelasnya.
PIhaknya menambahkan dengan adanya pemisahan ini, Mardani berharap fokus masyarakat tidak terpecah belah.
“Diharapkan ada engagement yang kuat di masyarakat,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: