DPR Bakal Bahas RUU Perampasan Aset Setelah RUU KUHAP Rampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 24 Juni 2025, 15:03 WIB
DPR Bakal Bahas RUU Perampasan Aset Setelah RUU KUHAP Rampung
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 24 Juni 2025/RMOL
rmol news logo Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset baru bisa dilakukan setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung. 

Sebab, hal-hal yang berkaitan dengan RUU Perampasan Aset berada di bawah regulasi RUU KUHAP. 

“Iya betul begitu, karena aspek-aspek perampasan aset itu kan ada di Undang-Undang Tipikor, TPPU, ada di KUHP, KUHAP, sehingga kemudian setelah selesai semua, kita akan ambil dari situ bagaimana kemudian satu Undang-Undang yang menyangkut perampasan aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 24 Juni 2025. 

Saat ditanya apakah nantinya DPR merevisi sejumlah RUU yang masuk di Program Legsilasi Nasional (Prolegnas) untuk memasukkan RUU Perampasan Aset, Dasco enggan berspekulasi mengani hal tersebut. 

Namun demikian, kata Dasco, Pimpinan DPR nantinya akan mendengar masukan dari Komisi terkait untuk mengatas RUU Perampasan Aset tersebut. 

“Kita nanti belum tahu, itu kan nanti ada masukan dari Komisi terkait,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA