Sebab, hal-hal yang berkaitan dengan RUU Perampasan Aset berada di bawah regulasi RUU KUHAP.
“Iya betul begitu, karena aspek-aspek perampasan aset itu kan ada di Undang-Undang Tipikor, TPPU, ada di KUHP, KUHAP, sehingga kemudian setelah selesai semua, kita akan ambil dari situ bagaimana kemudian satu Undang-Undang yang menyangkut perampasan aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 24 Juni 2025.
Saat ditanya apakah nantinya DPR merevisi sejumlah RUU yang masuk di Program Legsilasi Nasional (Prolegnas) untuk memasukkan RUU Perampasan Aset, Dasco enggan berspekulasi mengani hal tersebut.
Namun demikian, kata Dasco, Pimpinan DPR nantinya akan mendengar masukan dari Komisi terkait untuk mengatas RUU Perampasan Aset tersebut.
“Kita nanti belum tahu, itu kan nanti ada masukan dari Komisi terkait,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: