Prabowo Tunjuk Lima Tokoh Jadi Anggota Pansel Ombudsman RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Selasa, 24 Juni 2025, 14:49 WIB
Prabowo Tunjuk Lima Tokoh Jadi Anggota Pansel Ombudsman RI
Konferensi pers pansel Ombudsman di Jakarta pada Selasa, 24 Juni 2025/RMOL
rmol news logo Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menetapkan lima nama untuk menjadi anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031. 

Penunjukan ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2025 tertanggal 3 Juni 2025.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro mengatakan pembentukan pansel ini dilakukan karena masa jabatan anggota Ombudsman periode 2021-2026 akan berakhir pada 22 Februari 2026. 

"Ombudsman yang sekarang eksistensinya akan berakhir masa jabatannya di Februari 2026, sehingga perlu ada seleksi komisioner Ombudsman yang baru," ujar Juri dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 24 Juni 2025.

Pansel Ombudsman diketuai oleh Prof. Erwan Agus Purwanto, pejabat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ia didampingi oleh Munafrizal Manan, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM di Kementerian Hukum dan HAM, sebagai wakil ketua.

Tiga anggota lainnya adalah Ahmad Suaedy, Dekan di Universitas Nahdlatul Ulama; Ma’mun Murod, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta; dan Ida Budhiati, anggota paling senior di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Juri mengatakan lima orang tersebut akan bekerja untuk memilih 18 calon Komisioner Ombudsman yang akan disampaikan kepada Presiden. 

Selanjutnya nama-nama yang berhasil diseleksi akan dibahas ke DPR untuk kemudian disahkan Prabowo.

"Jadi nanti beliau-beliau ini akan memilih sebanyak 18 orang. 18 orang ini nanti oleh Presiden akan dipilih atau disampaikan kepada DPR. Kemudian DPR nanti akan melakukan kita yang memilih 9 dari 18 orang. Dan kemudian nanti akan disampaikan kembali ke Presiden," paparnya.

Wamensesneg berharap pansel yang baru dibentuk mampu bekerja secara transparan dan profesional sehingga membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk menjadi Komisioner Ombudsman.

"Kami dari pemerintah berharap pansel ini bisa bekerja dengan transparan, pansel ini bisa bekerja secara profesional, dan partisipatif," ujarnya. 

Berikut merupakan tugas-tugas utama pansel Ombudsman 2026?"2031:

1. Mengumumkan pendaftaran penerimaan calon anggota Ombudsman RI;
2. Melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi;
3. Mengumumkan nama-nama calon untuk mendapatkan tanggapan masyarakat;
4. Melakukan seleksi kualitas dan integritas calon;
5. Menyampaikan 18 nama calon anggota kepada Presiden.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA