Anggota DPR Fraksi Gerindra sekaligus Kapoksi Komisi III, Muhammad Rahul secara khusus memuji Satgas Penanganan Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah menertibkan 81.793 hektare kawasan TNTN sejak 10 Juni 2025.
Penertiban ini menyasar wilayah yang selama bertahun-tahun telah diduduki tanpa izin, termasuk di Dusun Toro Jaya dan Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan, Riau.
“Kami di Komisi III DPR mengapresiasi ketegasan Kapolda Riau menjaga wibawa hukum dan kelestarian lingkungan," tegas Rahul dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 22 Juni 2025.
Meski demikian, Rahul mengingatkan kepada semua pihak agar proses penertiban harus dilakukan secara transparan dan berpihak pada keadilan sosial.
Ia juga menyoroti pernyataan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan yang siap pasang badan untuk keadilan warga Pelalawan dan kelestarian alam sekitar.
Bagi Rahul, ini bukan sekadar pernyataan retoris, melainkan ajakan moral agar negara hadir membela hak-hak makhluk hidup yang tak bersuara.
“Penyelamatan lingkungan tak cukup dengan kekuasaan. Ia harus disuarakan melalui budaya, nurani, dan edukasi,” jelasnya.
Di sisi lain, politisi Gerindra ini berharap penertiban tidak dilakukan secara tebang pilih. Termasuk lahan sawit seluas 574 hektare yang disebut dikuasai oknum tertentu, sebagaimana disuarakan kelompok masyarakat dan praktisi hukum.
“Kita ingin hukum ditegakkan secara tuntas. Tak boleh ada toleransi terhadap mafia tanah dan penguasa lahan ilegal di kawasan konservasi,” tegasnya.
"Kita kawal proses ini agar tak melahirkan konflik horizontal, tapi menjadi momentum perbaikan tata kelola kawasan hutan secara nasional," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: