Perdamaian Aceh Jangan Ditukar Kepentingan Jangka Pendek

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 20 Juni 2025, 16:55 WIB
Perdamaian Aceh Jangan Ditukar Kepentingan Jangka Pendek
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said/RMOL
rmol news logo Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto untuk mengakhiri polemik pemindahan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara. 

Sudirman menyoroti pentingnya memahami sejarah perdamaian Aceh dalam mengambil keputusan strategis. Ia menyebut, perdamaian Aceh adalah aset heroik bangsa yang tidak boleh ditukar dengan kepentingan teknis jangka pendek atau spekulasi ekonomi atas sumber daya di wilayah sengketa.

“Saya menyebut proses damai Aceh itu bukan sekadar historis, tapi heroik. Jangan ditukar dengan kepentingan jangka pendek,” kata Sudirman, seperti dikutip redaksi melalui kanal YouTube, Jumat 20 Juni 2025.

Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian administratif secara hukum formil masih diperlukan, agar tidak menimbulkan polemik di masa mendatang.

“Alhamdulillah, bersyukur sengketa pulau sudah selesai. Keputusan awal yang memicu polemik itu mengandung kekeliruan fundamental,” ujar Sudirman.

Menurut Sudirman Said, kekeliruan tersebut terletak pada dua hal utama. Pertama, keputusan Menteri Dalam Negeri yang dinilai menyalahi semangat undang-undang. Kedua, tidak adanya konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Aceh sebelumnya.

Dan hal yang lebih aneh lagi, menurut Sudirman, adalah ketika kemudian gubernur diminta menyamakan persepsi, padahal bukan mereka yang membuat keputusan keliru.

“Yang keliru kan bukan gubernurnya, tapi solusinya kok gubernur yang diminta berembuk menyamakan sesuatu?" ujar Sudirman keheranan.

Ia juga menyinggung bahwa meski Presiden Prabowo telah memberi arahan melalui sambungan video karena tengah berada di luar negeri, namun langkah itu belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan. 

Menurut Sudirman, koreksi atas keputusan Mendagri harus dibuktikan melalui dokumen hukum resmi. Dengan kata lain diperlukan legal hitam-putihnya. 

"Harus ada koreksi. Bisa berupa pencabutan keputusan Mendagri atau keputusan baru dari Presiden yang menyatakan bahwa keputusan Mendagri itu salah,” tegasnya.

Ia pun mengapresiasi sikap Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang dinilai tetap tenang dan bersikap sebagai pemimpin sipil meski dirinya merupakan mantan kombatan GAM.

“Pemerintahan ini baru berjalan delapan bulan, tentu masih dalam proses saling menyesuaikan. Tapi ke depan, publik menanti kapan Presiden Prabowo akan menata ulang timnya agar diisi oleh orang-orang yang satu pikiran dan sejalan,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA