Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkap, salah satu poin utama adalah kegagalan dalam memahami cepatnya transformasi digital yang dilakukan pemerintah Arab Saudi.
“Transformasi digital yang dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi itu gagal untuk dipahami oleh pemerintah manapun, termasuk Indonesia," kata Maman di markas PKB, Jalan Raden Saleh, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 17 Juni 2025.
Menurutnya, sistem pemisahan dan pembagian layanan haji berbasis digital belum tersosialisasi dengan baik. Akibatnya, banyak ketidaksesuaian di lapangan, seperti terpecahnya kelompok jamaah (kloter) ke beberapa hotel.
“Jadi lucu, di kitanya ada kloter, karom, dan sebagainya. Di sananya nggak mengenal. Maka terjadilah satu kloter bisa lima hotel, tujuh hotel, dan sebagainya. Nah, poin itulah yang harus dipahami," jelasnya.
Maman juga menekankan pentingnya pemahaman penyedia layanan haji di Arab Saudi terhadap ekosistem perhajian Indonesia agar tidak terjadi miskoordinasi.
Ia meminta, persiapan untuk haji tahun 2026 harus dimulai sejak sekarang, mengingat Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan timeline lebih awal. Pendataan jamaah, asal daerah, hingga teknis keberangkatan harus rampung sebelum Februari 2026.
“Tahun depan sudah dijalankan oleh Badan Pengelola Haji (BP Haji). Maka dari itu, revisi Undang-Undang Haji yang sedang kami bahas harus selesai paling lambat Agustus atau September 2025,” tegas Maman yang juga anggota Panitia Kerja revisi UU Haji.
Meski demikian, Maman mengapresiasi pencapaian Indonesia yang mampu memenuhi seluruh kuota jamaah sebanyak 221 ribu orang. Hal ini dinilainya jauh lebih baik dibanding negara lain seperti India dan Pakistan yang kekurangan hingga 30 persen dari kuota yang diberikan.
BERITA TERKAIT: