Hal itu diungkapkan Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, dalam kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Komplek Parelmen, Senayan, Jakarta, Selasa 11 November 2025. Menurut Nasaruddin, tren ini menunjukkan dampak nyata dari program bimbingan perkawinan (bimwin) bagi calon pengantin yang kini menjadi program wajib sebelum menikah.
"Penurunan 2 tahun berturut-turut ini beriringan dengan peningkatakan cakupan pelaksanaan bimbingan perkawinan yang merata di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Nasaruddin menjelaskan, bimwin berfokus pada penguatan kesiapan mental, spiritual, dan sosial pasangan calon pengantin dalam membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.
Ia lantas memaparkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan jumlah kasus perceraian nasional pada 2023 tercatat sebanyak 463.654 kasus, menurun 10,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Lalu pada 2024, angka itu kembali turun menjadi 394.608 kasus, atau berkurang 14,9 persen dari tahun 2023.
Ia mengungkapkan, penurunan dua tahun berturut-turut ini beriringan dengan meningkatnya cakupan pelaksanaan program bimwin di seluruh Indonesia.
"Menandakan korelasi positif antara kewajiban mengikuti bimbingan dengan penurunan angka perceraian," ujar Nasaruddin.
Selain itu, masih kata Nasaruddin, evaluasi lapangan Kementerian Agama juga mencatat 86 persen peserta merasa program ini membantu mereka memahami dinamika kehidupan rumah tangga.
"Serta meningkatkan kemampuan komunikasi dan penyelesaian konflik keluarga sejak awal pernikahan," tandasnya.
BERITA TERKAIT: