Didik pun menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menolak permohonan uji materiil terhadap UU 27/2007 jo. UU 1/2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Harusnya putusan ini menjadi preseden hukum untuk perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," ujar Didik lewat akun X pribadinya, Selasa 10 Juni 2025.
Didik menegaskan bahwa tindakan pemerintah ini sudah tepat dan sejalan dengan UU 1/2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memprioritaskan lokasi tersebut untuk konservasi, pariwisata, dan penelitian, bukan pertambangan.
"Kalau perlu pemerintah mengambil langkah progresif untuk melakukan evaluasi dan penghentian aktivitas pertambangan di wilayah pesisir juga pulau-pulau kecil di seluruh wilayah Indonesia," pungkasnya.
Dia kembali menegaskan, larangan penambangan di pulau-pulau kecil bersifat konstitusional karena bertujuan melindungi keberlanjutan ekosistem, sosial, dan budaya masyarakat pesisir.
Hal ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat dengan prinsip keberlanjutan dan berwawasan lingkungan.
Dia menambahkan, penambangan mineral bisa berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan seperti hilangnya hutan alam, ancaman terhadap ekosistem pesisir dan dampak negatif pada masyarakat lokal, termasuk nelayan dan masyarakat adat.
"Pulau-pulau kecil memiliki kerentanan ekologis yang tinggi, sehingga aktivitas pertambangan bisa berdampak tidak baik terhadap perlindungan, konservasi, rehabilitasi, dan pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan," tandasnya.
BERITA TERKAIT: