Komisi XII DPR Apresiasi Pemerintah Cabut Empat IUP Tambang di Raja Ampat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 10 Juni 2025, 14:45 WIB
Komisi XII DPR Apresiasi Pemerintah Cabut Empat IUP Tambang di Raja Ampat
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya (tengah pegang mic)/RMOL
rmol news logo Komisi XII DPR RI mengapresiasi sikap pemerintah yang resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua. 

“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah yang sudah memang melakukan tahapan-tahapan sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan kemudian mengambil keputusan yang cepat,” kata Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 10 Juni 2025. 

Bambang menilai, keputusan yang diambil pemerintah sudah tepat dengan mencabut IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat tersebut. 

“Saya yakin bahwa hal-hal yang diambil ini merupakan daripada langkah-langkah yang sudah dijelaskan tadi oleh pemerintah bahwa ini sesuai dengan rencana yang memang sebetulnya sudah diimplementarisir sejak bulan Januari kemarin,” kata dia. 

Atas dasar itu, Legislator Golkar ini mengapresiasi keputusan pemerintah mencabut IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat. 

“Sehingga kemudian diambillah suatu keputusan dalam ratas bahwa 4 IUP ini dicabut, karena itu kami memberikan apresiasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat. 

Keputusan ini diambil demi menjaga keberlanjutan lingkungan serta mendukung visi menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata kelas dunia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa izin empat perusahaan yang dicabut adalah milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Keempatnya menurut Bahlil, tidak lolos dari persyaratan dokumen amdal dan administrasi RKAB, serta sebagian besar wilayah konsesinya berada di dalam kawasan Geopark yang harus dilindungi.

"Apa alasannya? pertama secara lingkungan, kedua secara teknis juga kita lihat sebagian masuk di kawasan geopark dan ketiga keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah, dan juga adalah melihat dari tokoh masyarakat yang saya kunjungi," ungkapnya saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa siang 10 Juni 2025. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA