Rumah yang kini ditempati oleh warga merupakan kawasan rumah dinas TNI AD. Jajaran TNI mengambil langkah tegas berdasarkan Surat Perintah Atas Putusan Pengadilan untuk meminta warga mengosongkan rumah tersebut.
Adanya surat perintah itu menimbulkan kekhawatiran warga, sehingga mereka mengadukan nasibnya kepada Anggota DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS). Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Fraksi Demokrat Solidaritas Indonesia, Gedung DPRD Kota Bogor, pada Kamis, 5 Juni 2025.
Seusai berdiskusi dengan warga, Sugeng mengatakan, kedatangan mereka ini untuk mengadu kepada DPRD terkait surat perintah pengosongan rumah dari Korem yang diterima pada 3 Juni 2025. Dalam surat perintah tersebut, warga diminta untuk mengosongkan rumahnya dalam waktu 14 hari.
"Dasar yang disampaikan dalam surat Korem tersebut adalah mengenai adanya Putusan Pengadilan Nomor 44 Perdata tanggal 27 September 2023, dan tadi saya cek isi amar putusannya itu memerintahkan warga Sempur untuk mengosongkan," kata Sugeng, dikutip
RMOLJabar, Kamis, 5 Juni 2025.
Kemudian, ia menyampaikan bahwa fungsi DPRD adalah mendengarkan aspirasi masyarakat, dan dia berharap pihak Korem memberikan sikap kebijaksanaan dengan pendekatan humanis.
"Dalam kondisi sulit seperti ini, berita pengosongan tersebut tentu sangat menyedihkan bagi masyarakat. Jangankan membeli atau mengontrak rumah, untuk makan sehari-hari saja sulit. Mereka juga tadi berharap ada jalan keluar, misalnya apakah bisa mendapatkan salah satu fasilitas pembangunan perumahan oleh pemerintah yang saat ini sedang gencar dilakukan Kementerian PKP yang membangun 3 juta rumah," paparnya.
Selain harapan mendapat salah satu fasilitas dari program Kementerian PKP, lanjut Sugeng, mereka juga berharap ada semacam kompensasi supaya mereka bisa mencari rumah tinggal yang baru.
"Sebagai anggota DPRD kami hanya bisa mengomunikasikan dengan pimpinan supaya pendekatan dari pihak Korem ini bisa humanis. Kemudian kepada Bapak Walikota, supaya bisa memberikan perhatian kepada warganya," ujar Sugeng.
Ketua DPD PSI Kota Bogor yang akrab disapa Bro STS ini menambahkan, rumah yang diminta untuk dikosongkan itu ada 9 rumah. Adapun status hukum rumah yang kini ditempati oleh warga sudah bersertifikat, yaitu Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 atas nama TNI.
"Sebetulnya mereka itu dulunya sudah mengajukan permohonan untuk sertifikat di tahun 1997, setelah diupayakan oleh mereka ternyata tidak diproses, dan yang keluar sertifikat hak pakai atas nama TNI. Memang secara hukum, tanah atau rumah yang ditempati oleh warga itu memang milik TNI," tandasnya.
Sementara itu, perwakilan warga Sempur, Wisnu Wardana menceritakan, rumah-rumah yang kini dipermasalahkan telah dihuni sejak 1950-an, setelah para pejuang kemerdekaan ditempatkan di kawasan tersebut. Pada tahun 1973, warga mulai mengajukan permohonan kepemilikan resmi, namun ditolak. Permintaan pemutihan pada 1981 juga tidak dikabulkan.
"Pada awal 1990-an bahkan ada wacana pembayaran kepada pihak TNI AD, tapi tidak pernah jelas prosedurnya. Hingga kini, upaya kami untuk memperoleh kejelasan hukum belum juga mendapatkan hasil," jelas Wisnu.
Beberapa kali upaya pengosongan pernah terjadi, antara lain pada Maret 2013 dan pertengahan 2018. Namun hanya sebagian dari total 16 rumah yang benar-benar dieksekusi. Saat ini, masih ada sembilan rumah yang dihuni dan menjadi sasaran pengosongan terbaru.
"Kami belum pernah menerima salinan resmi putusan pengadilan. Tapi tiba-tiba ada surat pengosongan. Ini membuat kami bingung secara hukum," pungkas Wisnu.
BERITA TERKAIT: