Wacana Bayar Dam Haji di Indonesia Perlu Kajian Mendalam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 01 Juni 2025, 19:00 WIB
Wacana Bayar Dam Haji di Indonesia Perlu Kajian Mendalam
Ibadah Haji
rmol news logo Sanksi denda atau dam haji dengan menyembelih hewan kurban belum bisa dilakukan di Indonesia.

Pengamat Haji Ade Mafrudin menuturkan, dam merupakan sebuah kewajiban bagi para jemaah haji yang melakukan pelanggaran ketika melaksanakan ibadah haji dengan menyembelih hewan kurban di Makkah.

Ia pun mengomentari wacana pemerintah Indonesia terkait dam haji dilaksanakan di dalam negeri masih perlu kajian mendalam. Menurutnya, dam berbeda dengan berkurban, karena ada aturan tersendiri yang berlaku dan tidak boleh dilanggar.

“Kalau kurban bisa dipahami sebelum berangkat nitip uangnya, beli di sini (di Indonesia). Tapi kalau dam itu denda bagi pelanggar dan harus di sana motongnya, tempat kejadian. Bukan kejadiannya di sana (Arab Saudi) lantas di Indonesia motongnya,” ucap Ade Mafrudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 1 Juni 2025.

Ada toleransi dari pemerintah Arab Saudi jika jemaah tidak mampu membayar dam, bisa membayarnya dengan melaksanakan puasa. Toleransi ini cukup meringankan para jemaah daripada harus memotong hewan kurban yang dinilai memberatkan.

"Kalau dia tidak bisa untuk membayar dam, masih ada solusi puasa tiga hari di sana, 7 hari di sini. Ini lebih moderat bahwa diberikan saran kalau tidak sanggup membayar dam, berpuasalah tiga hari, itu jelas,” ucapnya.

Maka dari itu, ia menilai wacana pembayaran dam di Indonesia masih perlu kajian mendalam, baik secara agama maupun hubungan dengan pemerintah Arab Saudi.

"Kalau dipotong (hewan kurban dari dam) di Tanah Air, perlu kajian mendalam dan fatwa MUI,” tutupnya.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA