Irfan Syauqi Beik:

Zakat Bukan Profit Oriented, tetapi Maslahat Oriented

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 30 Mei 2025, 08:01 WIB
Zakat Bukan Profit Oriented, tetapi Maslahat Oriented
Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Irfan Syauqi Beik, saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta/Ist
rmol news logo Penting memahami karakteristik zakat dan tidak menyamakan pengelolaannya dengan sistem bisnis berbasis keuntungan.

“Zakat memiliki dimensi spiritual, sosial ekonomi, dan politik. Maka sistem zakat tidak bisa dipaksakan tunduk pada logika bisnis yang profit oriented, karena hakikatnya adalah maslahat oriented, bahkan zero profit,” kata Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Dr. Irfan Syauqi Beik,  saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta dikutip Jumat 30 Mei 2025.

Irfan menekankan, perlunya kehati-hatian dalam mengadopsi pendekatan komersial dalam pengelolaan zakat agar tidak kehilangan ruh dan esensi dasarnya. Menurutnya, zakat bukanlah instrumen pasar bebas yang tunduk pada mekanisme kompetisi atau efisiensi seperti dalam dunia usaha.

"Oleh karena itu, menurut saya, dalam konteks zakat, kita harus kembali ke prinsip-prinsip sistem zakat yang utuh. Seperti filosofi satu tubuh, di mana negara dan masyarakat berperan bersama," kata Irfan.

Ia juga menyoroti pentingnya membangun integrasi ekosistem zakat yang melibatkan Baznas dan berbagai lembaga zakat lainnya secara selaras. Komunikasi dan kesepahaman harus terus dibangun berdasarkan filosofi yang kuat, bukan sekadar mengadopsi istilah keren seperti “filantropi,” yang dalam esensinya tidak sesuai dengan basis hukum zakat.

"Pengelolaan zakat bukanlah ranah untuk merger, akuisisi, atau kompetisi efisiensi seperti dalam dunia bisnis. Karena itu, saya sering berbeda pandangan dengan mereka yang mengkategorikan zakat sebagai bagian dari filantropi. Filantropi berbasis pada kedermawanan, sedangkan zakat bersifat wajib, atau dalam istilah lain, pemaksaan hukum agama," kata Irfan.

Karena itu, lanjut Irfan, sistem zakat harus dibangun dengan logika tersendiri yang terpisah dari pendekatan keuangan komersial. Ia menolak anggapan bahwa zakat bisa dikelola seperti sektor usaha yang saling bersaing dengan regulator sebagai wasit.

"Maka, logika yang lebih tepat untuk menggambarkan sistem zakat adalah seperti tim nasional: satu kesebelasan, dengan kapten dan peran yang terkoordinasi. Negara sebagai kapten, masyarakat diakomodasi sebagai bagian dari tim," kata Irfan.

Dengan demikian, menurut dia, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi model ideal dalam pengelolaan zakat. Hal ini karena tidak banyak negara yang mampu menyelaraskan peran negara dan masyarakat dalam satu sistem zakat yang terpadu.

"Yang kita perlukan adalah membangun lembaga yang mampu mengintegrasikan kedua peran ini, bukan bersaing tetapi bersinergi," pungkas Irfan. rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA