DPR Bakal Panggil Menhub Senin Depan Bahas Polemik Ojol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 21 Mei 2025, 18:48 WIB
DPR Bakal Panggil Menhub Senin Depan Bahas Polemik Ojol
Ketua Komisi V DPR Lasarus/RMOL
rmol news logo Komisi V DPR bakal menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi untuk meminta penjelasan mengenai potongan biaya aplikator transportasi online lebih dari 20 persen.

Pasalnya biaya aplikator itu sangat membebani dan merugikan pengemudi onlin baik roda empat maupun roda dua. Akibat penerapan itu, ribuan ojek online (ojol) di setiap daerah menggelar unjuk rasa pada Selasa, 20 Mei 2025.

Pemanggilan Menhub Dudy oleh DPR rencananya akan dilakukan pada Senin pekan depan, 26 Mei 2025.

“Pemanggilan Menhub kami upayakan nanti diskusikan dengan pimpinan. Ada enggak ruang 1, 2 hari ini kita akan lakukan. Hari kami sudah sepakat, hari Senin akan kita panggil," ujar Ketua Komisi V DPR Lasarus kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 21 Mei 2025. 

Awalnya, Anggota Komisi V DPR Fraksi PKS Reni Astuti mengusulkan agar Komisi V memanggil Menhub, untuk memberi penjelasan mengenai aturan potongan aplikator.

Pasalnya, dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 tertanggal 22 November 2022, di mana ada dua jenis komponen yang terdiri dari biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen dan biaya penunjang 5 persen. 

"Saya usul konkret Pak Ketua, karena tadi ada SK surat Perhubungan yang 1001 yang tadi sudah dijelaskan baik itu roda dua maupun roda empat, saya usul konkret hari Senin mengundang Kemenhub untuk menyampaikan apa-apa yang tadi sudah disampaikan dan juga beberapa dokumen yang sudah disampaikan di sini " kata Reni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama 66 asosiasi driver online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 21 Mei 2025.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA