Charlie Chandra terindikasi melakukan pemalsuan surat tanah berupa akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Dikatakan Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) periode 2018-2024, Rimbo Bugis, sebelum ditangkap Charlie Chandra memiliki status sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen, namun dia melakukan pembangkangan atau tidak kooperatif selama 3 hari terhadap pemanggilan penyidik.
"Charlie Chandra itu statusnya sudah tersangka, tapi melakukan pembelotan dari panggilan polisi makanya dia langsung ditangkap secara paksa dan itu sudah sesuai prosedur," kata Rimbo Bugis kepada wartawan, Selasa 20 Mei 2025.
Menurutnya, perbuatan Charlie Chandra telah melanggar ketentuan norma Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan Ayat (2) tentang pemalsuan dokumen.
Oleh karenanya, sambung Rimbo, penangkapan dilakukan setelah berkas perkaranya sudah P21 atau perintah penangkapan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten.
"Kita harus tau penangkapan Charlie Chandra, atas dasar perintah dari kejaksaan karena sudah P21, makanya polisi hanya menjalankan tugas sesuai perintah undang-undang saja bukan kriminalisasi", tuturnya.
Rimbo menambahkan, semua pihak harus tetap menghormati dan menghargai proses hukum, yang sedang berjalan di Polda Banten.
"Saya mengajak semua pihak marilah kita hormati dan hargai proses hukum Charlie Chandra yang sedang berjalan, karena polisi dan jaksa pasti memiliki bukti dan alasan hukum yang kuat", pungkasnya.
BERITA TERKAIT: