Hal itu disampaikan Ketua Komisi V DPR Lasarus merespons polemik transportasi angkutan online, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 20 Mei 2025.
Lasarus mengatakan, kondisi saat ini terkait online memang belum diatur secara rinci. Sehingga, perlu diatur melalui perundang-undangan.
“Kami sedang menginisiasi untuk perbaikan, salah satunya kami akan mengusulkan apakah nanti nempel di revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atau nanti kami buat undang-undang baru itu Sistem Transportasi Nasional,” ujar Lasarus.
Legislator PDIP ini menyebut, saat ini Komisi V DPR dengan Badan Keahlian DPR dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mendiskusikan hal tersebut.
“Sambil sembari kami dengar masukan. Memang kesulitan kalau tidak diatur secara khusus angkutan online ini,” pungkasnya.
Sekadar informasi, hari ini, ribuan pengemudi online roda dua dan roda empat melakukan aksi demonstrasi.
BERITA TERKAIT: