"Kami mendukung langkah kader kami untuk menyampaikan kebenaran terkait kasus ini," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI, Nasrullah saat dikonfirmasi.
Lanjut Nasrullah, sebagai kader PSI seharusnya taat dan patuh terhadap hukum.
"Kader PSI memiliki kesadaran sebagai warga negara yang baik untuk taat hukum," kata Nasrullah.
Di sisi lain, Dian Sandi Utama mengaku tergerak hati nuraninya untuk membantu Jokowi yang tengah menghadapi kasus dugaan ijazah palsu.
"Saya dari awal tidak bergerak dari PSI, tidak ada arahan dari Ketum (Ketua Umum) Kaesang, apalagi dari Pak Jokowi. Saya bergerak atas nama pribadi, ini atas inisiatif saya sendiri," kata Dian Sandi saat memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Mei 2025.
Menurut Dian Sandi, isu dugaan ijazah palsu harus segera diselesaikan.
Dian Sandi pun bertekad untuk mengungkap kebenaran itu.
Sementara itu, Dian melalui akun X
@DianSandiU sempat mengunggah foto ijazah Jokowi yang diklaim asli pada 1 April 2025.
Sebelumnya, Jokowi bersama kuasa hukumnya Yakup Hasibuan resmi melaporkan beberapa pihak terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.
Para terlapor ini akan dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat membuat laporan polisi, Yakup Hasibuan hanya menyebutkan inisial lima orang terlapor terkait tuduhan ijazah palsu.
Dalam laporan itu, Jokowi menilai ada pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baiknya perihal tuduhan ijazah palsu.
"Pada tanggal 26 Maret 2025, JW di sekitar Karet Kuningan mulai mengetahui adanya video melalui medsos berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 universitas milik pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis, 15 Mei 2025.
BERITA TERKAIT: