Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, realisasi penerimaan pajak sampai Maret 2025 mencapai Rp393,9 triliun.
Menurutnya, angka ini mengalami kontraksi sebesar 8,1 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024, di mana waktu itu penerimaan APBN sebesar Rp428,6 triliun.
“Secara persentase terhadap APBN 2025, penerimaan tersebut sudah mencapai 17,6 persen dari target yang ditetapkan,” kata Suryo Utomo.
Ia mengurai angka tersebut didapat dari penerimaan PPh Non Migas yang terkumpul sebesar Rp234,5 triliun. Ini mencakup PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Orang Pribadi, PPh Badan, serta PPh Final.
Menurut Suryo, khusus untuk PPh Pasal 21, jumlah penerimaannya cukup stabil karena terkait erat dengan pembayaran gaji dan upah yang rutin. Namun, untuk PPh Pasal 22 Impor dan PPh Badan terlihat terjadi perlambatan cukup signifikan.
Sementara itu, untuk PPN dan PPnBM, penerimaannya mencapai Rp146,2 triliun.
“Kontraksi yang terjadi terutama disebabkan oleh perlambatan konsumsi dan turunnya harga komoditas ekspor yang berdampak pada restitusi yang diajukan oleh pelaku usaha," kata Suryo.
"Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) juga berpengaruh terhadap pola pelaporan dan pembayaran PPN,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: