Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 28 April 2025.
“Ya biarkan proses hukum berjalan kalau bagi Komisi II kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan,” kata Rifqinizamy.
Namun demikian, politikus Nasdem itu menyebut bahwa dalam politik, pihak-pihak yang tertangkap tangan itu belum tentu dilakukan oleh pemenang Pilkada.
“Karena begini dalam politik ya, tidak semua juga yang tertangkap tangan itu murni dari mohon maaf dari paslon yang menang misalnya, kadang kala ada tricky politik juga di dalamnya gitu,” tuturnya.
Oleh karena itu, Rifqinizamy menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang objektif mengenai OTT politik uang di Pilkada Serang tersebut.
“Maka dari itu biarkanlah proses hukum yang objektif menilai itu semua,” pungkasnya.
Bawaslu Serang telah mengamankan sebanyak 12 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan politik uang pada pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serang 2025.
Namun, Bawaslu belum menahan kedua belas orang yang diamankan tersebut.
Anggota Bawaslu Serang, Abdul Holid Jamar mengungkapkan, pihaknya hanya berwenang memproses penanganan pelanggaran pada operasi OTT.
"(Sebanyak) 12 orang itu kan pas tanggal 18 (April 2025) itu diamankan Polda kemudian dibawa ke Bawaslu. Nah ini sudah kami mintai keterangan. Karena prinsipnya kami ini kan bukan penyidik dan bukan ini (aparat keamanan)," ujar Holid kepada
RMOL, Senin, 28 April 2025.
BERITA TERKAIT: