Muzani mengatakan demikian menanggapi tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI salah satunya menuntut pergantian Wakil Presiden Gibran Raka kepada MPR.
“Ketika pemilihan presiden, yang kita pilih adalah calon presiden dan calon wakil presiden. Ketika dinyatakan menang, yang dinyatakan menang adalah presiden terpilih dan wakil presiden terpilih," ujar Muzani kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 25 April 2025.
"Siapa yang dicalonkan? Ada Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka, ada Ganjar bersama Mahfud MD, ada Anies bersama Muhaimin Iskandar. Itulah calon presiden dan calon wakil presiden ketika Pilpres 14 Februari 2024,” tambahnya.
Lalu berdasarkan rekapitulasi suara, pasangan Prabowo-Gibran dietapkan KPU unggul suara dalam Pilpres sehingga keduanya ditetapkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden terpilih. Dan juga terkait sengketa pilpres pun sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi.
“Digugat, dipersoalkan, diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan oleh Mahkamah Konstitusi kemenangannya dinyatakan tidak ada masalah dan sah,” ujar Sekjen DPP Partai Gerindra ini.
Atas dasar itu pula pada tanggal 20 Oktober 2024, kata Muzani, MPR melaksanakan prosesi pelantikan Prabowo-Gibran yang dihadiri oleh seluruh anggota, kepala negara hingga kepala pemerintahan luar.
“Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah,” tegas Muzani.
Diberitakan sebelumnya, ratusan purnawirawan prajurit TNI yang berada di bawah forum purnawirawan prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan politik. Delapan tuntutan itu ditandatangani atas nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025.
Salah satu tuntutan yakni mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dengan alasan keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Tuntutan lain, melakukan reshuffle menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi serta mengambil tindakan tegas kepada pejabat dan aparat negara yang masih terikat kepentingan Joko Widodo atau Jokowi yang merupakan presiden sebelumnya dan juga ayah Gibran.
BERITA TERKAIT: