Penundaan Pembahasan RUU Pemilu Ciptakan Bom Waktu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 24 April 2025, 12:09 WIB
Penundaan Pembahasan RUU Pemilu Ciptakan Bom Waktu
Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini/Ist
rmol news logo Hingga menjelang pertengahan 2025, pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu belum juga menunjukkan tanda-tanda dimulai. 

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, padahal RUU ini telah ditetapkan sebagai bagian dari legislasi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"UU Pemilu yang ada saat ini sudah compang-camping akibat banyak normanya sudah dibatalkan MK," kata Titi lewat akun X miliknya, Kamis 24 April 2025.

Titi menegaskan bahwa pembahasan RUU Pemilu harus segera digelar agar terbuka ruang deliberasi dan partisipasi bermakna dari masyarakat sipil, akademisi, hingga penyelenggara pemilu.

Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengingatkan agar jangan sampai dalih stabilitas politik justru dijadikan alasan untuk menahan proses legislasi yang seharusnya demokratis.

“Menunda dan mengulur-ulur waktu pembahasan RUU Pemilu hanya akan menciptakan bom waktu yang bisa menurunkan kualitas persiapan maupun pelaksanaan Pemilu 2029," tegasnya.

Titi pun mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk parlemen, untuk tak terjebak dalam pragmatisme kekuasaan. Menurutnya, proses legislasi pemilu bukan sekadar formalitas hukum, tetapi fondasi demokrasi yang harus diletakkan dengan kokoh dan terbuka.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA