Profesor Hikmahanto menuturkan bahwa selama ini China mengklaim 9 garis putus di wilayah Laut China Selatan, namun pihak Indonesia tidak mengakui adanya 9 garis putus tersebut.
Pasalnya, dalam UU Nomor 18 Tahun 2007 tentang wilayah negara, di pasal 8 ayat 1 disebutkan bahwa wilayah yuridiksi tersebut merupakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) atau landas kontinen.
“Zona ekonomi eksklusif atau landas kontinen maka Indonesia berbatasan dengan wilayah yurisdiksi Australia, Filipina, India, Malaysia, Papua Nugini, Palao, Thailand, Timor Leste dan Vietnam nggak ada di situ cerita tentang China,” kata Prof. Hikmahanto di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Rabu, 23 April 2025.
Mengetahui adanya aturan tersebut, ia mengaku terkejut lantaran Prabowo dan Xi Jinping membuat statemen akan
joint development.
“Waduh saya agak kaget juga maka saya mohon izin saya pertanyakan ini. Apakah kita sudah bergeser sudah mengakui 9 garis putus,” ungkapnya.
“Karena
joint development itu harusnya itu kita tumpang tindih kalau selama ini kita kan nggak pernah tumpang tindih karena kita tidak mengakui 9 garis putus itu yang dibuat dari China,” sambung dia.
Sementara itu, lanjut Prof Hikmahanto, China tidak mengakui zona ekonomi eksklusif (ZEE). Namun, pihaknya merasa lega ketika Prabowo ke Amerika Serikat, kesepakatan
joint development itu berubah.
“Alhamdulillah ketika Bapak Presiden berkunjung ke Washington DC beberapa waktu setelah itu di dalam
joint statement disebutkan
joint development lagi tetapi yang digunakan adalah penetapan batas harus sesuai dengan UNCLOS dan merujuk pada putusan Permanent Court Arbitration tahun 2016 yang tidak mengakui klaim dari China atas dasar sejarah,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: