Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang (Gakkumdu) menangkap tersangka SD (35) yang melakukan politik uang yang diduga berasal dari tim pemenangan pasangan calon (Paslon) 01, Andika Hazrumi-Nanang Supriatna pada Jumat, 18 April 2025.
SD ditangkap di Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.
Adapun modus yang dilakukan SD adalah membujuk masyarakat Kp. Pagadungan guna memenangkan Paslon 01 pada PSU Kabupaten Serang, dengan memberikan uang sebesar Rp25.000,- per orang.
“Tim Gabungan Gakkumdu Provinsi Banten dan Kabupaten Serang telah mengamankan satu orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp450.000,- yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih di Kp. Pagadungan dengan nilai nominal masing masing calon penerima Rp25.000,- untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” kata Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto dalam keterangan resmi.
Kepada petugas Gakkumdu, SD mengaku memperoleh uang tersebut dari Suheli warga Kp. Kakabu Desa Curug Salanjana Kec. Gunungsari.
"Mereka mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Suheli,” ungkap Endang.
Adapun Barang bukti yang diperoleh yakni uang pecahan Rp20.000,-; sebanyak 18 lembar dan uang pecahan Rp5.000,- sebanyak 18 lembar serta 1 unit ponsel merk Samsung
Endang menerangkan bahwa pihaknya melakukan rencana tindak lanjut dalam penanganan kasus ini.
“Tim Gakkumdu Kabupaten Serang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku,” tutup Endang.
Sebelumnya, Tim Gakkumdu juga menangkap dua pelaku politik uang, ND (30) dan MH (31).
Modus pelaku adalah dengan meminta Kartu Keluarga dari para calon pemilih untuk didata pada daftar nominatif pemilih dan dijanjikan uang sebesar Rp50.000 per DPT guna memenangkan Paslon 01 di PSU Kabupaten Serang.
Kepada petugas Gakkumdu, kedua pelaku memperoleh uang tersebut dari Alex warga Kampung Rancadadap Kecamatan Cikeusal.
“Mereka mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Alex. Di mana Alex sendiri mendapatkan uang dari saudara Andri, dan diketahui Alex dan Andri merupakan anak kandung dari AZ, anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar,” papar Endang.
Adapun barang bukti yang diperoleh dari kedua pelaku yakni uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 191 lembar, enam lembar daftar nominatif penerima calon uang di TPS Desa Panyabranga. Totalnya adalah sebanyak 189 DPT, dua buah ponsel, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem Nopol A 2537 HE.
BERITA TERKAIT: