KPK Geledah Rumah LaNyalla, Hardjuno: Jangan Timbulkan Persepsi Politisasi Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 17 April 2025, 11:41 WIB
KPK Geledah Rumah LaNyalla, Hardjuno: Jangan Timbulkan Persepsi Politisasi Hukum
Hardjuno Wiwoho/Net
rmol news logo Penggeledahan rumah Ketua DPD RI ke-V Periode 2019–2024 LaNyalla Mattalitti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya, Jawa Timur, memantik perhatian sejumlah kalangan.

Pengamat hukum dan pembangunan nasional, Hardjuno Wiwoho, meminta KPK memberikan penjelasan terbuka kepada publik guna menghindari munculnya persepsi negatif, terutama terkait dugaan politisasi penegakan hukum.

“Jangan sampai penegakan hukum digunakan sebagai alat kepentingan politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Hardjuno kepada wartawan, Kamis 17 April 2025.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil, Hardjuno mendukung penuh langkah KPK dalam memberantas korupsi.

Tetapi, katanya, penggeledahan terhadap tokoh publik sekaliber La Nyalla perlu dilakukan secara proporsional dan transparan. Hal ini penting  agar tidak memunculkan tafsir liar.

“Jangan sampai malah menimbulkan kesan aparat penegak hukum menjadi alat untuk mengkriminalisasi orang-orang tertentu,” tegasnya.

Sebelumnya pada Senin, 14 April 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman LaNyalla di Kota Surabaya, Jatim.

Penggeledahan di rumah LaNyalla diduga terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah dari APBD Provinsi Jatim TA 2019-2022 ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jatim.

Namun demikian, LaNyalla mengaku tidak ada barang bukti yang disita KPK.

"Saya sudah baca berita acara penggeledahan yang dikirimkan via WA oleh penjaga rumah, jelas di situ ditulis ‘dari hasil penggeledahan tidak ditemukan uang/barang/dokumen yang diduga terkait perkara’. Jadi sudah selesai," kata LaNyalla dalam siaran persnya, Senin, 14 April 2025.

"Cuma yang jadi pertanyaan saya, kok bisa alamatnya rumah saya. Padahal saya tidak ada hubungan apapun dengan Kusnadi," sambungnya.

Hardjuno menilai langkah penegakan hukum semacam ini harus dijalankan dengan hati-hati, mengingat posisi LaNyalla sebagai figur nasional yang dikenal vokal dalam berbagai isu demokrasi, keadilan sosial, dan pemberantasan korupsi itu sendiri.

"Apalagi ternyata dalam penggeledahan kan tidak ditemukan apa-apa terkait kasus. Dokumen berita acara penggeledahan yang diperoleh menyatakan bahwa tidak ditemukan barang, dokumen, atau apapun yang diduga terkait perkara dimaksud," demikian Hardjuno.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA