Komisi I DPR:

Kemenlu Harus Intensifkan Pendampingan Hukum WNI Ditahan di AS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 17 April 2025, 09:58 WIB
Kemenlu Harus Intensifkan Pendampingan Hukum WNI Ditahan di AS
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin/Ist
rmol news logo Komisi I DPR RI menyoroti kasus penahanan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Aditya Wahyu Harsono oleh aparat Homeland Security dan Immigration and Customs Enforcement (ICE) di Minnesota, Amerika Serikat, pada 27 Maret 2025.

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyatakan bahwa pihaknya telah meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Direktorat Perlindungan WNI untuk memberikan pendampingan hukum secara maksimal selama proses hukum terhadap Aditya berlangsung.

“Kami sudah menyampaikan langsung kepada Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, agar kasus ini terus dipantau secara aktif. Perlindungan terhadap WNI di luar negeri adalah tanggung jawab negara,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis 17 April 2025. 

Lebih lanjut, TB Hasanuddin juga mengapresiasi respons cepat yang ditunjukkan oleh Direktorat Perlindungan WNI dalam menangani berbagai kasus WNI di luar negeri, termasuk dalam kasus ini.

Kemlu, melalui KJRI Chicago, saat ini telah mengambil langkah-langkah pendampingan hukum dan kekonsuleran untuk memastikan hak-hak Aditya terpenuhi selama proses hukum di Amerika Serikat.

Komisi I DPR RI, kata TB Hasanuddin, akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa perlindungan maksimal diberikan kepada setiap WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri. 

“Sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi warga negaranya, pungkas TB Hasanuddin.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA