Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyatakan bahwa pihaknya telah meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Direktorat Perlindungan WNI untuk memberikan pendampingan hukum secara maksimal selama proses hukum terhadap Aditya berlangsung.
“Kami sudah menyampaikan langsung kepada Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, agar kasus ini terus dipantau secara aktif. Perlindungan terhadap WNI di luar negeri adalah tanggung jawab negara,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis 17 April 2025.
Lebih lanjut, TB Hasanuddin juga mengapresiasi respons cepat yang ditunjukkan oleh Direktorat Perlindungan WNI dalam menangani berbagai kasus WNI di luar negeri, termasuk dalam kasus ini.
Kemlu, melalui KJRI Chicago, saat ini telah mengambil langkah-langkah pendampingan hukum dan kekonsuleran untuk memastikan hak-hak Aditya terpenuhi selama proses hukum di Amerika Serikat.
Komisi I DPR RI, kata TB Hasanuddin, akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa perlindungan maksimal diberikan kepada setiap WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri.
“Sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi warga negaranya, pungkas TB Hasanuddin.
BERITA TERKAIT: