Demokrat:

Reformasi Peradilan Harus Menyeluruh dan Sistemik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 14 April 2025, 23:47 WIB
Reformasi Peradilan Harus Menyeluruh dan Sistemik
Suasana persidangan/RMOL
rmol news logo Penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta dan enam tersangka lain dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) harus jadi momentum reformasi sistem peradilan Indonesia.

Wakil Sekjen Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menegaskan kejadian ini menjadi bukti bahwa reformasi yang selama ini digaungkan belum menyentuh akar masalah dan belum efektif mencegah korupsi, terutama di level pimpinan lembaga peradilan.

Menurutnya, pengawasan internal Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan (Bawas MA) serta Komisi Yudisial (KY) harus diperkuat. Ia mengkritisi kelemahan struktural, di aman KY hanya memiliki kewenangan rekomendasi dan Bawas MA sering dianggap kurang independen. 

“Struktur ini harus dirombak untuk memastikan akuntabilitas tanpa campur tangan," kata Didik lewat akun X miliknya, Senin 14 April 2025.

Selanjutnya, ia mempertanyakan keseriusan MA dalam menjalankan reformasi seperti Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini menilai program semacam itu harus dijalankan dengan sungguh-sungguh dan tidak hanya sebatas formalitas. 

"Reformasi menyeluruh dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan bahwa keadilan bukan komoditas," tegasnya.

Reformasi peradilan bukan hanya kebutuhan internal, tetapi juga bagian dari komitmen global Indonesia terhadap integritas hukum, termasuk dalam memenuhi standar Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC). 

“Tanpa perubahan sistemik, penegakan hukum hanya akan menangkap pelaku individu tanpa membongkar jaringan korupsinya," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA