Ada Peran Dasco di Balik Percepatan Pengangkatan CPNS dan CPPPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 07 April 2025, 19:39 WIB
Ada Peran Dasco di Balik Percepatan Pengangkatan CPNS dan CPPPK
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad/Net
rmol news logo Perjuangan DPR untuk mempercepat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akhirnya menemukan titik terang.

Setelah melakukan serangkaian pertemuan antara pihak DPR dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dengan Pemerintah, akhirnya Pemerintah akan mengumumkan keputusan percepatan pengangkatan CPNS dan CPPPK.

Diketahui, Sufmi Dasco Ahmad beserta beberapa anggota DPR telah melakukan pertemuan dengan pemerintah untuk memberikan masukan percepatan pengangkatan CASN.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh KemenPAN-RB bersikukuh agar pengangkatan CPNS dilakukan serentak pada Oktober 2025 dan CPPPK dilakukan serentak pada Maret 2026.

Meskipun demikian, DPR, tegas Dasco, meminta agar Pemerintah mempercepat pendataan, melakukan simulasi-simulasi untuk kemudian bisa dipercepat.

“Alhamdulillah pada waktu itu sudah disampaikan bahwa Pemerintah akan mengusahakan (pengangkatan) secara serentak (CPNS dan CPPPK) akan dilakukan di 2025,” kata Dasco dalam keterangannya, Senin 7 April 2025.

Sementara, berdasarkan hasil konferensi pers Pemerintah yang diwakili KemenPAN-RB bersama Mensesneg, telah ditetapkan bahwa pengangkatan CPNS 2024 diselesaikan paling lambat pada Juni 2025, sedangkan untuk pengangkatan CPPPK 2024 seluruhnya diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.

Adapun seluruh instansi pemerintah diharapkan terus menerapkan meritokrasi dalam penerimaan khususnya PPPK 2024. Penerimaan CASN dijalankan sesuai dengan jalur normal (CPNS dan CPPPK via jalur ujian).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA