RI Harus Kencangkan Ikat Pinggang Imbas Perang Tarif AS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 04 April 2025, 08:44 WIB
RI Harus Kencangkan Ikat Pinggang Imbas Perang Tarif AS
Kolase Presiden AS Donald Trump dan Presiden RI Prabowo Subianto/Ist
rmol news logo Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menyoroti kebijakan terbaru Amerika Serikat (AS) yang menaikkan tarif dagang hingga 32 persen terhadap sejumlah barang asal Indonesia. 

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu menilai langkah AS ini merupakan sinyal dimulainya perang tarif yang bisa berdampak besar pada perekonomian nasional.

"Perang tarif dari AS sudah dimulai. Ini ancaman gelombang kedua yang sudah diramalkan sebelumnya, setelah merosotnya kepercayaan atas kinerja ekonomi-politik pemerintah lima bulan terakhir," kata Jimly lewat akun X miliknya, Jumat 4 April 2025.

Jimly mengingatkan, rakyat perlu bersiap menghadapi tantangan ekonomi yang lebih berat ke depan. Pasalnya, kebijakan tarif ini tidak bisa dihindari. 

"Apa boleh buat, kita segenap warga mesti siap mengencangkan ikat pinggang sambil berdoa agar badai ini segera berlalu," tandas Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia itu.

Seperti diberitakan RMOL, Presiden AS, Donald Trump mengumumkan pemberlakuan tarif dasar 10 persen untuk semua barang impor dari negara asing pada Rabu 2 April 2025 waktu setempat atau Kamis dinihari WIB.

Selain tarif dasar, Trump juga memberlakukan tarif yang lebih tinggi untuk negara-negara yang dianggap sebagai "pelanggar terburuk" dalam hal hambatan perdagangan, termasuk Indonesia.

Dikutip dari The Hill, tarif yang lebih tinggi diberlakukan untuk beberapa negara, seperti China yang dikenakan tarif 35 persen, Uni Eropa 20 persen, Vietnam 46 persen, Taiwan 32 persen, dan Jepang 24 persen. 

Negara lain yang terkena tarif lebih tinggi adalah India dengan 26 persen, Swiss 21 persen, Malaysia 24 persen, Indonesia 32 persen, dan Kamboja 49 persen. 

Tarif 10 persen akan mulai berlaku pada Jumat waktu AS, 5 April 2025. Sementara tarif untuk sekitar 60 negara lainnya akan diberlakukan mulai 9 April 2025. 

Selain itu, Trump juga mengumumkan tarif sebesar 25 persen untuk semua mobil buatan luar negeri, yang mulai berlaku pada 3 April 2025.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA