Karena itulah, Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mengingatkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk segera mengembalikan sisa anggaran Pilkada yang jumlahnya lebih dari Rp600 miliar.
Jangan sampai Bawaslu dan KPU melampaui tenggat waktu pengembalian sisa anggaran Pilkada, yakni April 2025.
“Tenggat waktu 19 April karena 20 (April) itu batas waktu terakhir. Mengingatkan KPU ada sisa dana Rp466 miliar yang harus dikembalikan, juga Bawaslu ada Rp172 miliar yang juga (harus) dikembalikan,” ujar Khoirudin, Jumat 21 Maret 2025.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengingatkan, kalau Bawaslu dan KPU memiliki usulan program baru, harus segera diajukan sebelum 24 April 2025. Sehingga bisa dimasukan dalam APBD Perubahan.
“Jika terlewat maka harus menunggu tahun depan. Selaku mitra yang memang selama ini sudah banyak komunikasi dan sama-sama sinergi untuk melaksanakan agenda demokrasi kita tentu kita harus berkoordinasi,” ucap Khoirudin.
Sisa anggaran ini nantinya bisa dialihkan atau digunakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain untuk kepentingan masyarakat Jakarta.
BERITA TERKAIT: