Dwifungsi ABRI adalah gagasan yang diterapkan oleh pemerintahan Orde Baru yang menyebutkan bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)—terutama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD)—memiliki dua tugas, yaitu pertama menjaga keamanan dan ketertiban negara. Dan kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara.
Hal itu disampaikan Puan dalam menjawab kegelisahan masyarakat adanya dwifungsi ABRI era orde baru dalam revisi RUU TNI ini.
"Kan sudah tadi disampaikan oleh Ketua Panja dan pimpinan DPR yang lain bahwa itu tidak, dan silakan dilihat nanti, tadi sudah disebarkan juga hasil dari Panja," ujarnya di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR, Senayan, Senin, 17 Maret 2025.
Ketua DPP PDIP ini menegaskan bahwa ada tiga pasal dalam RUU TNI yang sudah dibahas dan mendapatkan masukan dari seluruh masyarakat.
Dari pembahasan itu, lanjut Puan, tidak ada pelanggaran dalam RUU TNI yang digarap DPR.
"Sudah tidak ada hal yang kemudian melanggar hal-hal yang dicurigai akan kemudian membuat hal-hal yang ke depannya itu tercederai," tutupnya.
BERITA TERKAIT: