Hal ini dikatakan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Senin 17 Maret 2025.
"Tidak perlu berburuk sangka dengan revisi atau perbaikan atau penyempurnaan UU TNI untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan tantangan baru," kata Anas.
Menurut Anas, publik jangan pula serta-merta menjatuhkan vonis akan mengembalikan Dwifungsi dan atau langkah mundur ke zaman Orde Baru.
Meski begitu, Anas meminta Pemerintah dan DPR juga jangan apriori dengan pendapat publik.
"Jangan menutup diri terhadap diskusi publik. Justru perlu sungguh-sungguh meminta pandangan atau pendapat masyarakat," kata Anas.
Karena itulah, lanjut Anas, tidak perlu terlalu terburu-buru dan terkesan tertutup. UU TNI dan dan kelak UU TNI baru hasil revisi harus menjadi milik seluruh rakyat, bukan hanya milik Pemerintah, DPR dan TNI.
"Bahkan TNI adalah tentara rakyat," kata Anas.
Sejarahnya yang
self created army dan perjalanan panjang perjuangannya adalah bukti bahwa TNI adalah tentara rakyat.
"TNI tidak boleh berjarak dengan rakyat, apalagi terpisah dari rakyat," kata Anas.
BERITA TERKAIT: