Menurutnya, jika ada prajurit militer yang ingin menduduki jabatan sipil maka dia harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, demi menjaga profesionalitas TNI.
Pernyataan itu disampaikan Gus Jazil akrab disapa, dalam merespons wacana perluasan peran TNI di ranah sipil yang sekarang sedang dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Kita ingin agar militer betul-betul menjadi alat pertahanan negara. Untuk itu, kita harus kembali kepada UU yang mengatur, yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” ujar Gus Jazil kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.
Wakil Ketua Umum PKB itu mengatakan, dalam Pasal 47 UU TNI sangat jelas disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri, atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
“Apakah yang sekarang sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan? Mari kita koreksi bersama,” tegasnya.
Ia merasa heran ketika aturan Pasal 1 itu tidak dijalankan oleh para prajurit, Panglima TNI dan Menteri Pertahanan (Menhan). Mereka hanya mengimbau dan tidak ada tindakan tegas.
“Mestinya ditegakkan ini, karena ini undang-undang. Undang-undang yang mengatur agar profesionalitas TNI betul-betul terjaga. Hari ini tidak terjaga kalau ini tidak dilaksanakan,” demikian Jazilul Fawaid.
BERITA TERKAIT: