Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Prabowo Umumkan Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Kamis, 13 Maret 2025, 11:44 WIB
Prabowo Umumkan Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah
Presiden Prabowo Subianto/RMOL
rmol news logo Dalam upaya mempercepat pembangunan di bidang pendidikan, Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan skema terbaru dari penyaluran tunjangan bagi guru ASN Daerah pada Kamis, 13 Maret 2024. 
Selamat Berpuasa

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana mengatakan pengumuman presiden akan dilakukan di Plaza Insan Berprestasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia sekitar pukul 14.00 WIB.

"Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto akan mengumumkan Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah ke rekening guru," ungkapnya dalam keterangan tertulis. 

Yusuf menegaskan pentingnya program ini dalam mendukung kesejahteraan tenaga pendidik di daerah.  

"Program tersebut sebagai salah satu langkah strategis Presiden Prabowo untuk melaksanakan percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan dan capaian program prioritas bidang pendidikan," ujar Yusuf.

Menurut website Kemendikdasmen, tunjangan untuk guru ASN Daerah selama ini disalurkan oleh pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, tahun ini disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan.

Tunjangan meliputi Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus guru (TKG) bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, serta Tambahan Penghasilan atau Tamsil bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Perubahan skema penyaluran tersebut tertuang melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmes) Nomor 4 tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 tahun 2023.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA