Hal itu ditegaskan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin kepada wartawan seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025.
“Itu tidak termasuk dalam pasal yang dibahas. Yang dilarang (berbisnis) itu orangnya, kan bisa dilihat dalam klausulnya,” kata Sjafrie.
Dengan begitu, aturan mengenai pelarangan prajurit TNI aktif terlibat bisnis tidak masuk dalam pembahasan revisi UU Nomor 34/2004 tentang TNI.
“Tetap, selain dari 3 pasal yang kita sebutkan (bakal direvisi) itu semua berjalan terukur semua,” jelasnya.
Pasal 39 UU TNI yang disahkan pada tahun 2004 melarang prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis.
Pasal tersebut juga memuat larangan terkait menjadi anggota partai politik, terlibat kegiatan politik praktis, serta kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dan jabatan politis lainnya.
BERITA TERKAIT: