Terlebih, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto disebut mengacuhkan laporan perusahaan asal Arab Saudi dalam surat permohonan yang dilayangkan kuasa hukum perusahaan kepada Kapolda Metro Jaya dengan nomor 071/U/SP/VIII/2023 tanggal 21 Agustus 2023.
Dalam surat permohonan itu juga disebutkan bahwa Biro Wabprof Div Propram Polri sedang melakukan penanganan perkara terkait adanya pengaduan pemilik perusahaan Arab Saudi tersebut soal laporan terkait penanganan perkara laporan polisi dengan nomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT.
Namun hingga kini tidak ada perkembangan signifikan terkait laporan pemilik perusahaan Arab Saudi tersebut soal restorative justice pembebasan dua tersangka tersebut.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil memastikan akan mempertanyakan mekanisme restorative justice yang digunakan oleh Polda Metro Jaya pada kasus tersebut.
“Kalau diselesaikan oleh mekanisme Restorative Justice tentu patut dipertanyakan. Saya pikir harus dievaluasi dan nanti kita akan pertanyakan saat raker di Komisi III,” kata Nasir kepada wartawan, Selasa 11 Maret 2025.
Legislator PKS itu mengatakan, jika mekanisme restorative justice biasanya hanya digunakan untuk pidana ringan bukan kasus penggelap dana.
Nasir memahami bila saat ini muncul kecurigaan kepada Polda Metro Jaya atas langkahnya dalam kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2012.
Dia pun mendorong pihak-pihak yang dirugikan terkait dengan kasus pembebasan dua tersangka WNA asal India itu, untuk melapor ke bagian internal yang mengawasi penegakan hukum polisi.
“Jika ada kekeliruan dan kecurigaan dalam penanganan dan penyelesaian masalah hukum itu, maka segera dilaporkan ke bagian internal yang meluruskan dugaan penyimpangan dan institusi yang mengawasi penegakan hukum di kepolisian,” pungkasnya.
Adanya tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India yakni Abdul Samad dam Samsu Hussain telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Oktober tahun 2022.
Laporan yang dilayangkan perusahaan asal Arab Saudi tersebut usai mengalami kerugian hingga mencapai sekitar 62.000.000 Dolar AS akibat tindakan penggelapan yang dilakukan dua WNA asal India tersebut.
Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.
Adapun Abdul Samad dan Samsu Hussain dibebaskan lewat mekanisme restorative justice di tahun 2023 tanpa sepengetahuan serta penggantian kerugian kepada pemilik perusahaan asal Arab Saudi tersebut.
BERITA TERKAIT: