Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Rasminto kepada
RMOL, Selasa malam, 4 Maret 2025.
"Keberadaan TNI dinilai memperkuat efektivitas penertiban lahan ilegal serta mengurangi potensi konflik di lapangan," kata Rasminto.
Menurutnya, dalam Satgas PKH bahwa tugas utama penegakan hukum tetap berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
"Namun, keberadaan TNI berfungsi sebagai pendukung yang memastikan proses penertiban berjalan efektif dan aman," ungkap dia.
Rasminto menjelaskan bahwa TNI tidak mengambil alih peran utama aparat penegak hukum, tetapi mendukung pelaksanaan tugas dengan kapasitasnya.
"Kehadiran TNI dalam Satgas PKH juga memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Regulasi ini menyebutkan bahwa salah satu tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah membantu tugas pemerintah di bidang keamanan, termasuk mendukung APH dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat," jelasnya.
Dalam konteks penertiban kawasan hutan Rasminto menuturkan, partisipasi TNI merupakan bagian dari OMSP yang sah secara hukum karena bertujuan untuk menjaga kepentingan nasional.
"Keberhasilan Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan juga menjadi bukti efektivitas kerja sama antara berbagai pihak. Ribuan hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal telah berhasil ditertibkan. Melalui adanya dukungan TNI, pemerintah dapat mengambil alih kembali lahan-lahan yang seharusnya dikelola sesuai dengan peruntukannya, baik untuk konservasi, hutan lindung, maupun kepentingan masyarakat," beber dia.
Lanjutnya, kehadiran TNI dalam operasi ini juga terbukti mampu mengurangi potensi konflik yang sering kali muncul di lapangan.
"Kemampuan TNI dalam manajemen keamanan di wilayah rawan konflik menjadikan proses penertiban lebih lancar dan mengurangi hambatan yang dapat mengganggu penegakan hukum," uraianya.
Ia juga berharap adanya keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam upaya rehabilitasi dan pemanfaatan hutan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Melalui sinergi yang kuat antara berbagai pihak, upaya penertiban kawasan hutan melalui Satgas PKH diharapkan dapat menjadi model dalam penegakan hukum di sektor lingkungan. Keberhasilan ini harus dijadikan momentum untuk membangun tata kelola kehutanan yang lebih baik, berkeadilan, dan berkelanjutan demi menjaga keberlangsungan sumber daya alam bagi generasi mendatang," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: