Keyakinan itu disampaikan Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Direktur Eksekutif Setara Institute Dr. Ismail Hasani, Peneliti Senior Imparsial Dr. Al Araf, dengan agenda mendengar masukan LSM terhadap isu-isu terkait perubahan UU 34/2004 tentang TNI, Selasa 4 Maret 2025.
“Tidak mungkin akan kembali ke orde baru,” ujar Kang TB, sapaan akrab TB Hasanuddin di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Menurut Kang TB, Indonesia tidak akan kembali seperti zaman Orba, dengan catatan prajurit TNI aktif dilarang terlibat atau berpolitik praktis.
“Pasal 39 UU TNI yang mana disebutkan TNI tidak boleh berpolitik praktis, TNI tidak boleh menjadi partisan partai apapun, tidak boleh berbisnis. Sehingga untuk kembali ke orde baru, tidak,” tegasnya.
Atas dasar itu, Kang TB yang merupakan Legislator PDI Perjuangan berharap Pasal 39 dalam UU 34/2004 tentang TNI harus dipertahankan.
“Harus kita pegang teguh. Jangan berubah. Siapapun TNI/Polri harus mundur dari keanggotaannya kalau mau masuk (politik praktis),” kata Kang TB.
BERITA TERKAIT: