“MK Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam pemilihan umum bupati dan wakil bupati Tasikmalaya tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK Jakarta, Senin 24 Februari 2025.
MK juga memutus membatalkan keputusan KPU Tasikmalaya tentang penetapan penetapan calon peserta pilkada, penetapan nomor urut, dan pemenang pilkada.
Atas dasar itu, MK memerintahkan partai pendukung pasangan Ade Sugianto-Lip Miptahul Paoz mencari pengganti calon bupati. Sedangkan Lip Miptahul Paoz sebagai calon wakil bupati tetap diperkenankan mengikuti PSU.
Selain itu, MK menetapkan waktu PSU Pilkada Tasikmalaya. Pencoblosan ulang harus dilakukan 60 hari sejak putusan dibacakan.
Kuasa hukum paslon Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, Faizal Hafied menyambut baik putusan MK.
"Putusan ini membawa harapan besar bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya untuk mendapatkan calon kepala daerah yang benar-benar sesuai dengan persyaratan konstitusi," kata Faizal dalam keterangannya.
Menurut Faizal, putusan MK ini telah sesuai dengan semangat MK dalam rangka menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Sebelumnya, dalam gugatannya, pemohon paslon Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi menyatakan Ade Sugianto tidak berhak mencalonkan diri lagi sebagai calon bupati karena telah menjabat dua periode. Hal tersebut berdasarkan perhitungan bahwa Ade menjabat Bupati sejak 5 September 2018.
Sebab, saat itu Ade secara faktual telah menjalankan tugas sebagai bupati meski tanpa melalui pelantikan. Adapun pelantikan Ade sebagai Bupati Tasikmalaya secara definitif untuk menggantikan Uu Ruzhanul, dilakukan tiga bulan kemudian, yakni 3 Desember 2018.
Pelantikan Ade sebagai Bupati definitif dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dengan demikian, Pemohon menghitung masa jabatan Ade sebagai Bupati selama 2 tahun 7 bulan 18 hari. Hitungan itu menurut Pemohon sudah masuk satu periode, mengingat pemaknaan setidak-tidaknya sudah menjalani setengah masa jabatan atau dua tahun enam bulan.
Sementara dalam pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode pertama harus dihitung sejak tanggal 5 September 2018 sampai dengan 23 Maret 2021. Sehingga totalnya adalah selama 2 tahun, 6 bulan, 18 hari, atau lebih dari 2 tahun 6 bulan.
“Berdasarkan perhitungan tersebut H. Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya telah melebihi atau melewati dua setengah tahun masa jabatan sehingga harus dihitung menjabat satu periode,” kata Guntur Hamzah.
Menurut Guntur Hamzah, Ade harus dihitung menjabat sejak 5 September 2018 karena telah menjalankan tugas sebagai bupati. Sementara akhir jabatannya dihitung pada 23 Maret 2021, karena tanggal tersebut Ade Sugianto telah menyerahkan jabatannya kepada Sekretaris Daerah Tasikmalaya pada tanggal tersebut. Atas dasar tersebut, Ade Sugianto dinilai telah terbukti melewati atau melebihi 2 periode jabatan.
“Tidak ada keraguan lagi bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai calon bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dan memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar dia.
BERITA TERKAIT: