Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bukan Ditunjuk Presiden, Kepala Daerah Tak Wajib Retret

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 23 Februari 2025, 12:20 WIB
Bukan Ditunjuk Presiden, Kepala Daerah Tak Wajib Retret
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto/Net
rmol news logo Tidak hadirnya sejumlah kepala daerah dari PDIP dalam acara retret yang digelar Kementerian Dalam Negeri memicu berbagai spekulasi.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai ketidakhadiran itu bukan masalah besar karena kepala daerah memiliki kedudukan berbeda dengan menteri dalam pemerintahan.

“Publik bertanya-tanya, apa urgensinya retret ini? Kepala daerah bukan menteri yang ditunjuk presiden, mereka dipilih langsung oleh rakyat,” ujar Adi Prayitno kepada RMOL, Minggu 23 Februari 2025.

Menurutnya, kepala daerah tidak memiliki kewajiban mutlak untuk mengikuti retret yang diinisiasi pemerintah. Hal ini berbeda dengan menteri yang memang harus tunduk pada arahan presiden.

“Jadi sekalipun tidak datang Karena diperintah oleh partainya misal atau karena sakit yang mestinya dianggap biasa saja," ujar analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi kepada kadernya menyikapi dinamika politik nasional, termasuk kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto yang tengah menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Instruksi itu berkaitan dengan kegiatan retret yang dijadwalkan pada 21 hingga 28 Februari 2025 di Magelang oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Dalam Negeri.

Dalam surat bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDIP, Megawati meminta agar perjalanan menuju retret tersebut ditunda.

“Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih,” tegas Megawati dalam instruksinya, dikutip Kamis, 20 Februari 2025. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA