“Ini yang akan membuat masyarakat bertanya apakah tindakan ke Hasto itu didasari supremasi hukum atau sentimen hukum,” kata pengamat sosial, Dr Bakhrul Khair Amal, Kamis, 20 Februari 2025.
Bakhrul mengatakan, pertanyaan dari warga ini menjadi hal yang sangat wajar. Pertama, karena kasus Harun Masiku yang membuat Hasto tersandung hukum sudah berlangsung sangat lama. Bahkan beberapa orang yang juga terkait dengan kasus ini seperti Wawan Setyawan sudah bebas.
“Nah, kalau memang untuk penegakan hukum kenapa baru sekarang diproses, kenapa tidak bersamaan dengan para tersangka lain dulu?. Kalau alasannya bukti yang belum cukup, apa iya penegak hukum baru sekarang bisa memenuhi semua bukti?. Ini kan perlu dijelaskan,” ujarnya.
Dari rentang waktu yang berlalu sebelum akhirnya Hasto ditahan, maka sangat wajar jika masyarakat mempertanyakan apakah penahanan ini karena sentimen hukum?. Pada titik ini kata Bakhrul, KPK harus memberi penjelasan agar mereka tidak terus menerus dituding sebagai alat penguasa maupun orang yang berpengaruh dalam kekuasaan untuk menyingkirkan pihak yang berseberangan.
“Pertanyaan ini akan terus menuntut jawaban dari KPK,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: